Prosedur Umum

Terjemahan Dokumen

  1. Dokumen diantar ke tempat klien tanpa biaya tambahan [untuk biaya tagihan Rp 2.000.000,- ke atas]; atau
  2. Dokumen dikirim via Email. Hasil terjemahan diambil di tempat kami atau diantar ke tempat klien tanpa biaya tambahan [untuk biaya 2.000.000,- ke atas]; atau
  3. Dokumen yang akan diterjemahkan di-scan, kemudian dikirim ke kami via e-mail. Setelah selesai diterjemahkan dokumen diambil di tempat kami atau diantar ke tempat klien, gratis [untuk biaya tagihan Rp 2.000.000,- ke atas]; atau
  4. Untuk klien luar Jakarta, bahan terjemahan bisa dikirim via e-mail atau jasa pengiriman [PT Pos Indonesia, JNE, TIKI, dll]. Hasil terjemahan kami kirim ke tempat klien melalui jasa pengiriman.
  5. Untuk terjemahan regular [non tersumpah], pengiriman bahan dan hasil terjemahan bisa melalui e-mail.
  6. Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat pengambilan/penyerahan hasil terjemah atau dengan transfer ke rekening bank yang tercantum dalam invoice.
  • Bank Mandiri : 070-000-20-7777-9; YYS Bisna – LEM . Pendidikan AT.
  • Bank BCA : 5520088689; Bambang Irawan, Drs